ALHAMDULILLAH KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS
KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di
daerah tertinggal saat ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga
guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST). Padahal,
Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah
ruah.
Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang
mengajar di daerah sangat tertinggal.
Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang
termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Saat ini masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di
Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK
non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun
Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.
Kendati demikian, APBN hanya mampu membayarkan untuk daerah
sangat tertinggal saja. Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan Tunjangan
Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi
kekurangan kemampuan dari APBN untuk daerah tertinggal dan daerah perbatasan
sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang
telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara
gaji pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai
negeri sipil yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar
Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Garis Depan dapat menerima Tunjangan Khusus selama 2 tahun dan dapat
diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas
pada Daerah Khusus.
Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan
Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus,
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK
penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan
oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan
Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon
penerima Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima
Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen
Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.
Diharapkan, langkah pemerintah dalam pemberian Tunjangan
Khusus untuk guru yang Mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan
kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki tanggung jawab mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Sumber : news.okezone.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS"
Posting Komentar