ALHAMDULILLAH, PERMENDIKBUD NO 23/2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Alhamdulillah, Permendikbud No 23/2017 Lahir Demi Melindungi Hak Kaum Guru.


Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak para guru.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Izzul menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut. Jadi yang selama ini model seperti SKS, maka dengan kebijakan ini diubah modelnya menjadi 5 hari kerja, perharinya 8 jam.

Menurut Izzul, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai. Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.

"Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" jelas Izzul.

Karena itu, dia menilai sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak permendikbud tersebut sangat berlebihan. 

Apalagi, kata Izzul, ada yang mengaitkan kebijakan adalah desakan dari Muhammadiyah yang didasarkan karena Mendikbud Muhadjir Effendi merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah.

"Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sama sekali tidak ada didalamnya kepentingan Muhammadiyah atas kebijakan tersebut," pungkas Izzul.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH, PERMENDIKBUD NO 23/2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GURU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel