Gaji PNS Bakal Naik, Begini Hitung-hitungannya

Selamat datang di gurudikbud.org_ Sistem gaji PNS kembali dibahas. Dengan adanya sistem baru, maka gaji PNS bakal naik. Saat ini gaji PNS tengah dalam masa penyusunan ulang untuk komponen-komponen perhitungannya. Sebab, formula gaji PNS akan berubah.


Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya.

Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.

"Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).

Sehingga, untuk saat ini, wacana perubahan elemen gaji PNS dan besaran kenaikan gajinya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

"Jadi belum fix," tambahnya.

Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa dengan penetapan nominal gaji berdasarkan jabatan, maka jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan gaji saat ini. Hingga saat ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sumber : okezone.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. gurudikbud.org senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Gaji PNS Bakal Naik, Begini Hitung-hitungannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel