PEMDA SEGERA IKUTSERTAKAN TENAGA HONORER DAN KONTRAK DALAM PROGRAM JKK DAN JKM PT TASPEN, DENGAN SYARAT?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –PT Taspen (Persero) memiliki program tabungan hari tua, pensiun dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian. Pengelolaan JKK JKM Non ASN Mendasari amanah sesuai PP 49 Tahun 2018, terutama pasal 99 ayat 33 keseluruhan penyelenggara negara menjadi peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen.

Mulai dari pejabat negara, seluruh ASN, tenaga P3K, tenaga kontrak, tenaga honorer yang pembiayaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sedangkan sesuai PP 44 Tahun 2015 Pasal 5 untum tenaga kerja diluar penyelenggara negara dikelola oleh Badan Penjamin yang lain.

"Kita komitmen di Taspen Kupang dengan wilayah yang cukup luas, kita kelola semuanya termaksud seluruh tenaga kontrak dan honorer yang langsung atau dipekerjakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah itu menjadi peserta Taspen. Keseluruhnya nanti akan dijamin," kata Kepala Cabang PT Taspen (Persero) KC Kupang, Suwartono, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Ponco dan Kepala Bidang Umum dan SDM, Suprayitno.


Suwartono menjelaskan setelah regulasi dikeluarkan pemerintah provinsi NTT dan Kabupaten Alor telah menyertakan non ASN dalam hal ini seluruh tenaga kontrak ada honorer ke PT Taspen. Dalam waktu dekat diikuti Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Sumba dan Sumba Barat Daya.

Dikatakannya amanah ini sudah berlaku mulai November 2018. Namun karena keterbatasan pengusulan anggaran atau belum mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan program JKK dan JKM bagi non ASN. Jadi beberapa Pemda belum menyampaikan kepesertaannya ke Taspen.

Ia berharap pada tahun 2020 bisa segera menyertakaan non ASN. Karena hal itu merupakan amanah dari UU sehingga sebagai pengelola sudah bersiap menyelenggarkan program tersebut, agar para pekerja dari penyelenggara negara seluruh tenaga kontrak dan honorer harus masuk dalam program tersebut untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan manfaat bila dalam melaksanakan tugas terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Untuk jaminan kematian kami berikan santunan dan manfaat berupa asuransi kematian, manfaat penguburan dan beasiswa," tuturnya.

Ia mengatakan di seluruh Indonesia sudah 20 sampai 30 Pemda yang menyertakan tenaga kontrak dan honorer. Sebagian besar Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Madiun, Bangka Belitung, Lampung, Palembang, Malang, dan Pemda lainnya. Sedangkan, katanya, pemerintah daerah yang sudah mengalokasikan anggaran di tahun ini segera mendaftarkan karena ini jaminan. Apabila peserta yaitu tenaga honorer dan tenaga kontrak mengalami kejadian bisa diproses paling lambat 1 jam.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PEMDA SEGERA IKUTSERTAKAN TENAGA HONORER DAN KONTRAK DALAM PROGRAM JKK DAN JKM PT TASPEN, DENGAN SYARAT?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel