SOTK BERUBAH, ASN TIDAK PERLU RESAH

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Pemerintah Kabupaten Majalengka lakukan perubahan Susunan Organisasi  dan Tata Kerja (SOTK) baru yang raperdanya telah diajukan kepada DPRD pada Senin 14 Oktober 2019. Perubahan SOTK ini karena dianggap nomenklatur serta susunan organisasi yang ada belum sepenuhnya mengacu pada peraturan teknis tentang nomenklatur dan unit kerja yang dikeluarkan masing-masing kementerian yang membidangi urusan pemerintahan.

Disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, pengajuan  raperda tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka ini setelah dilakukan evaluasi menyangkut efektivitas kinerja pada SOTK yang ada saat ini.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan. Serta mewujudkan kelembagaan yang epektif dengan adanya keselarasan nomenklatur perangkat daerah dengan regulasinya, sehingga ada sinergitas antara program dengan kegiatan yang ada di tingkat provinsi maupun pusat.

Ada 9 lembaga yang diubah dan disesuaikan, masing-masing adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Pemukiman dan Sumber Daya Air di rumah menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Untuk sub urusan sumber daya air dipindah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, awalnya yang menangani  perindustrian ini dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Dilebur
Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan UKM. Sedangkan Dinas Koperasi dan UKM yang semula lembaga tersendiri kini dilebur.

Dinas Pangan dan Dinas Pertanian dan Perikanan, dua lembaga ini digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Ada juga  organisasi yang semula setingkat kantor naik menjadi Badan yaitu Kantor kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Disampaikan Bupati, selain 8 perangkat daerah tersebut terdapat beberapa perangkat daerah yang hanya mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan juga disesuaikan dengan penilaian beban kerja.

Untuk ketentuan menyangkut kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Sementara itu sejumlah pejabat yang lembaganya dilebur seperti Dinas Koperasi dan UKM akan ditempatkan di lembaga baru, dengan tidak merugikan para ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya.

Sekda Majalengka Diki Ahmad Sodikin mengatakan, dengan adanya perubahan SOTK ini, tidak perlu muncul keresahan di kalangan ASN yang kini telah menduduki jabatan di dinas sebelumnya, karena pemerintah akan menampatkan mereka sesuai bidang masing-masing.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SOTK BERUBAH, ASN TIDAK PERLU RESAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel