ALUR TERBARU PENERBITAN NUPTK BARU OLEH PDSPK

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Beberapa hari yang lalu PDSPK selaku pemegang kendali data Kemdikbud merilis infografis mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK. 

Jika saat ada BPSDMPK-PMP penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilakukan lewat aplikasi padamu, maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK kali ini dilaksanakan oleh PDSPK dan Ditjen GTK. Buka juga Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

Alur penerbitan NUPTK bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

Melihat gambar di atas, tampak 2 proses yang wajib dilewati sebelum NUPTK terbit. Dapat admin Info Guru berikan sedikit penjelasan mengenai alur penerbitan NUPTK ini:

A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan Verval PTK

Operator Sekolah memasukkan data guru secara lengkap dan benar di aplikasi dapodik
Data yang sudah valid tadi disinkronisasi oleh operator dapodik lalu masuk ke server dapodik (Sesditjen) kemudian masuk ke server PDSPK.
Guru/Operator meverifikasi dan memvalidasi ulang via verval PTK jika masih ada kekeliruan dalam input data di aplikasi Dapodik.
Data yang sudah masuk kemudian masuk ke web referensi kemdikbud (arsip) 
Persiapan penerbitan NUPTK sembari menunggu proses verifikasi dokumen


B. Proses verifikasi dokumen persyaratan

Dalam proses verifikasi dokumen ini (lihat syaratnya di dalam artikel persyaratan pengusulan NUPTK) Ada beberapa tahapan yang harus dilalui;
  1. Guru menyiapkan dokumen fisik/manual dan digital berupa hasil scan syarat NUPTK
  2. Guru mengunggah / mengupload scan dokumen tadi di aplikasi verval GTK (alamat belum ada)
  3. Operator Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kebenaran dokumen persyaratan.
  4. Admin LPMP turut memverifikasi jika lolos maka tahap selanjutnya adalah verifikasi di tingkat pusat atau di Ditjen GTK.
  5. Selesai tahapan verifikasi oleh Ditjen GTK maka diterbitkanlah NUPTK oleh PDSPK untuk guru yang bersangkutan. Tentunya tahapan  A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan verval PTK harus selesai pula dilakukan


PENERBITAN NUPTK GURU KEMENAG

  1. Berbeda dengan guru di lingkungan Kemdikbud yang datanya sudah ada dan masuk lewat aplikasi Dapodik, proses atau alur penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag (MI, MTs dan MA) agak sedikit berbeda. Bisa dilihat pada gambaran di bawah.
  2. Guru mempersiapkan berkas kelengkapan persyaratan penerbitan NUPTK
  3. Sekolah memberikan surat keterangan dan pengantar untuk guru yang akan diusulkan NUPTK yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.
  4. Selesai tahapan tadi Surat pengantar dari isntansi terkait dimasukkan ke LPMP di Propinsi kemudian Ditjen GTK Pusat.
  5. Pihak PDSPK kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
  6. PDSPK mengecek arsip penerbitan NUPTK yang sudah dilakukan jika lolos maka akan diterbitkan NUPTK.
Sumber; jetjetsemut

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALUR TERBARU PENERBITAN NUPTK BARU OLEH PDSPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel