BATAS USIA PENDAFTAR CPNS BISA 40 TAHUN, SULUH: SEMENTARA DIKAJI

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Kabar gembira bagi peminat CPNS yang terhambat usia. Jika umumnya syarat batasan umur 35 tahun, saat ini sementara dikaji sampai umur 40 tahun.

Tapi, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Femmy Suluh, kajian batas umur 40 tahun itu, hanya untuk posisi spesialis atau tenaga ahli. “Namun kita masih menunggu juga kepastian soal batas usia dari tenaga spesialis ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemungkinan pada akhir Mei, juknis mengeia penerimaan CPNS sudah akan turun. “Sampai sekarang sesuai arahan KemenpanRB, formasi CPNS tahun ini masih untuk jalur umum. Tidak ada jalur khusus. Misalnya, K1 ataupun K2. Kalaupun mereka sedang honorer dan menginginkan menjadi CPNS haruslah mengikuti tes seperti yang lain. Tidak ada kekhususan sampai sekarang,” tuturnya.

Femmy juga menjelaskan, jumlah yang akan diterima akan diakomodir lagi dengan ASN yang akan pensiun di Pemprov Sulut. Namun untuk Pemprov Sulut, formasi yang paling banyak yang akan diterima adalah guru sekira 50 persen, kesehatan 20 persen dan untuk umum sekira 30 persen.

“Jadi THL kita itu ada 5.000-an. Jika ingin menjadi ASN. Haruslah mengikuti seleksi yang ada. Karena peluang ini terbuka untuk umum. Baik tenaga kesehatan, guru ataupun tenaga teknis, walaupun dirinya sudah lama menjadi honorer, namun jangan berharap diangkat. Semua harus ikut seleksi,” imbuhnya.


Di sisi lain pengamat pemerintahan Dr Ronny Gosal mengatakan, sebenarnya pemerintah punya alasan kuat mengapa belum mengangkat pegawai honorer pada seleksi CPNS bulan ini. "Setelah Undang-Undang (UU) ASN ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis. Itu yang memang sementara diatur pemerintah. Saya rasa, untuk menciptakan kader birokrasi yang berkualitas, haruslah melaui seleksi terbuka," jelasnya.

Menurutnya Gosal, UU ASN mengharuskan rekrutmen pegawai melewati jalur seleksi. Karena jelasnya ini adalah negara hukum dan ada UU ASN. UU ASN ini menurutnya, tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi.

“Memang pemerintah itu tidaklah harus bertanggung jawab atas honorer yang tidak terdaftar di KemenpanRB. Hal itu kan merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah

Sumber :manadopostonline.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "BATAS USIA PENDAFTAR CPNS BISA 40 TAHUN, SULUH: SEMENTARA DIKAJI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel