KEMDIKBUD TEGASKAN SEKOLAH PASTI ADA DI SETIAP ZONA

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Didik Suhardi mengatakan, kebijakan zonasi adalah sinergi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Kemdikbud menjadi pihak yang membuat kebijakan, sedangkan yang menentukan zonasi adalah Pemda.
Dengan begitu, Didik memastikan setiap zona yang dilaporkan oleh Pemda tentu tersedia sekolah. Sebab, perhitungan zona termasuk ketersediaan sekolah dan peserta didik di suatu tempat.

“Setiap zona otomatis ada sekolah. Kalau enggak ada, ya gimana? Dibuat zona kan poinnya untuk itu (keberadaan sekolah, red). Jika suatu zona enggak ada sekolah negeri, masukkan sekolah negeri ke zona itu karena setiap zona harus ada sekolah negerinya. Untuk itu zonasi sifatnya fleksibel dan bisa diperluas karena arah kebijakan zonasi ini adalah semua anak dimasukkan ke sekolah negeri. Maka harus pintar benar mengatur zona ini,” kata Didik di Gedung Kemdikbud, 

Ia menambahkan, peserta didik yang saat ini belum mendapat sekolah akan diatur pemda untuk mendapatkan sekolah dengan mengikuti petunjuk teknis (juknis) PPDB yang mengedepankan jarak. Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu akan diprioritaskan untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri sesuai dengan lokasi terdekatnya.

Sedangkan terkait dengan temuan pemalsuan kartu keluarga (KK), Didik menyebutkan, pemalsuan tersebut berurusan dengan hukum, bukan dengan Kemdikdud. Tugas Kemdikbud adalah meninjau ke lapangan terkait penyimpangan tersebut. Kasus tersebut kemudian akan diserahkan pada hukum.

Terkait informasi 24 siswa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang tidak diterima di SMP Negeri mana pun dalam PPDB tahun ini, telah dibantah oleh kepala dinas pendidikan setempat.



Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan, kabar tidak diterimanya siswa tersebut tidak benar. Sebab, para pemangku kepentingan telah bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari itu.

"Akhirnya diputuskan seluruh siswa tersebut diterima di SMPN 1 Lohbener, dengan asumsi dibentuk satu rombongan belajar (rombel) tertentu yang menyediakan ruang kelas dan tenaga pendidiknya," ujar Supardo.

Dia menjelaskan, adanya penambahan rombel khusus yang dilakukan oleh SMPN I Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ini dilakukan karena sejak awal ke-24 siswa dari SDN 2 Sukasari itu memang mendaftarkan diri ke SMPN 1 Lohbener pada PPDB Tahun 2019. "Mereka tidak mendaftar ke SMPN 1 Arahan karena lokasinya lebih jauh dari rumah," kata Supardo.

Sementara itu, Direktur Pembinaan SD Kemdikbud, Khamim mengatakan, pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemda sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 revisi dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB.

"Kewenangan ada di pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Khamim.

Sumber : beritasatu.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "KEMDIKBUD TEGASKAN SEKOLAH PASTI ADA DI SETIAP ZONA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel