HONORER K2 MAU DIJADIKAN PPPK, TETAPI AJUKAN 7 SYARAT
WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID
– Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.
Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.
"PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edwin kepada JPNN,
Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.
Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.
Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.
"Itu tujuh syarat yang kami usulkan bila tetap memaksa honorer K2 jadi PPPK," tutupnya.
Sumber : jpnn.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan.
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di
WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memberikan berita dan
informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber
terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami
sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "HONORER K2 MAU DIJADIKAN PPPK, TETAPI AJUKAN 7 SYARAT"
Posting Komentar