TERBARU...!! UPDATE JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN I,II, III DAN IV TAHUN 2019

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID-Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.

Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.


Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : sekolahdasar.net

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

3 Komentar untuk "TERBARU...!! UPDATE JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN I,II, III DAN IV TAHUN 2019"

  1. Sampe skrng blum cair tuh sertifikasi

    BalasHapus
  2. Sampai minggu akhir mei 2019 tpg triwulan 1 kab sukoharjo blm cair,padahal tandatangan spj sdh bbrp minggu lalu..knp y?

    BalasHapus
  3. Sampai tanggal 5 Juli 2019 kok tunjangan triwulan 1 dan triwulan 2 belum saya terima?

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel