KABAR GEMBIRA DATANG DARI BKD , UNTUK HONORER DAN PEGAWAI TIDAK TETAP WAJIB TAHU

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Timur terkait keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jatim. Instansi yang mengurus rekrutmen PPPK tersebut memberi sinyal siapa saja yang bisa direkrut masuk dalam PPPK.

“Rekrutmen PPPK ini diperuntukkan bagi honorer atau GTT atau PTT atau juga pegawai di BLUD (Badan Layanan Unit Daerah) yang tidak mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu karena keterbatasan usia. Pemerintah memberi kesempatan mereka untuk ikut tes rekrutmen PPPK. Saat ini kami masih menunggu dari pusat juknisnya untuk rekrutmen,” ungkap Kepala BKD Jatim Anom Surahno di Surabaya.

Anom menjelaskan nantinya yang menggelar rekrutmen tersebut akan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

“Namun, jangan senang dulu, meski dilakukan rekrutmen di masing-masing OPD, tapi harus tetap ikut tes yang akan dilakukan BKD,” sambungnya.


Anom melanjutkan, dalam tes tersebut nanti calon PPPK akan mengikuti tiga tahapan di antaranya kompetensi, potensi dan tes fungsional.

”Rekrutmen PPPK tersebut untuk memberikan kepastian status bagi pegawai tidak tetap yang ada dilingkungan pemerintah,” sambungnya.

Ditambahkan Anom, bahwa yang membedakan PPPK dan ASN adalah hak untuk mendapatkan pensiun.

“Kalau ASN dapat pensiun sedangkan PPPK tak dapat, hanya itu saja. Hak-haknya akan sama yang diterima termasuk gaji ke-13 nantinya. PPPK nanti hanya dikukuhkan saja di masing-masing OPD-nya,” tutupnya.

Sumber : nusantaranews.co

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "KABAR GEMBIRA DATANG DARI BKD , UNTUK HONORER DAN PEGAWAI TIDAK TETAP WAJIB TAHU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel