CARA MENGURUS NUPTK GURU PNS DAN NON PNS UNTUK BISA IKUT SERTIFIKASI DAN PROGRAM PEMERINTAH 2019

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi .

Misalnya dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.

NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.


Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK.

Usulan ini dilakukan secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sistemnya memakai Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Berikut Cara Mengurus NUPTK

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.

5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.

6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.

Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:

1.KTP

2.SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang

pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta

3.Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)

4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.

Syarat pengajuan NUPTK bagi guru berstatus PNS/CPNS:

1.KTP
2.SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.SK Penugasan
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4

Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:

1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.

2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.

3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud 

3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.

4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
  1. Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
  2. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
  3. Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
  4. Harus Diperhatikan
  5. Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.
  6. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.
  7. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
  8. Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.
  9. Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.
  10. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai.

  11. Proses selanjutnya hanyalah memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
  12. Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan NUPTK.
  13. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal.

Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya.

Perlu kita ketahui jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat.

Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.

Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

2 Komentar untuk "CARA MENGURUS NUPTK GURU PNS DAN NON PNS UNTUK BISA IKUT SERTIFIKASI DAN PROGRAM PEMERINTAH 2019"

  1. Kami sudah mengajukan nuptk utk ptk, baru d aprove operator dinas.. Klenjutannya blm tahu

    BalasHapus
  2. Semoga NUPTK saya segera diterbitkan, karena sudah diurus bertahun-tahun lamanya

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel