ADA RIAK-RIAK PENOLAKAN P3K, MENPAN RB SEBUT HONORER BAKAL MERUGI JIKA TAK MANFAATKAN KESEMPATAN, KARENA INI...

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018) lalu.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Ingat! Kontrak P3K hanya Diperpanjang Jika Ada Kebutuhan dan Tidak Dapat Fasilitas seperti PNS

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K.

"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.


Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.

"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, kebijakan itu justru menuai kritik. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP 49/2018 sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K. Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunTimur.com, Kamis (3/1/2019), berikut perbedaa PNS dan PPPK, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenpan No 61/2018 untuk CPNS Dinilai Tak Adil, Warganet Galang Petisi Online, Juga Singgung P3K

Pengganti Moratorium Mengarah ke Pegawai P3K

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Para atlet bulutangkis Indonesia mengikuti ujian PNS bersamaan, Rabu (28/11/2018). (Instagram/badminton.ina)
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Bisa Diberhentikan Secara Hormat

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:


a. meninggal dunia.

b. atas permintaan sendiri.

c. mencapai batas usia pensiun.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

b. meninggal dunia.

c. atas permintaan sendiri.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ADA RIAK-RIAK PENOLAKAN P3K, MENPAN RB SEBUT HONORER BAKAL MERUGI JIKA TAK MANFAATKAN KESEMPATAN, KARENA INI..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel