ALHAMDULILLAH, JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN PNS 4 KEMENTERIAN, TUNJANGAN PER KELAS JABATAN TERBARU...

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Sekali lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelontorkan bonus untuk aparatur sipil negara alias PNS. Kali ini, PNS di empat kementerian yang ketiban rezeki nomplok.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (23/11/2018), empat kementerian yang mendapat tunjangan kinerja adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tukin tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden, yaitu nomor 119, 120, 121 dan 122 Tahun 2018, yang diteken secara serentak oleh Jokowi pada 14 November 2018.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Namun, ada 5 kelompok PNS yang tidak mendapatkan tukin, yaitu pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH, JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN PNS 4 KEMENTERIAN, TUNJANGAN PER KELAS JABATAN TERBARU..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel