ALHAMDULILLAH, INI SIKAP KEMENTERIAN PAN-RB TERHADAP KASUS GUGUR MASSAL CPNS 2018 AKIBAT SULITNYA TKP SKD CPNS 2018

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -GUGUR massal pelamar CPNS 2018 di seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP) sudah terlanjur terjadi.

Bahkan Kementerian PAN-RB mencatat sampai kini yang lolos passing grade hanya 10 persen dari jumlah total pelamar CPNS 2018.

Efeknya banyak formasi jabatan CPNS 2018 yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018.

Soal TKP merupakan tipe soal yang tak memiliki pilihan jawaban salah.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang agar pelamar memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi. 

Pilihan jawaban dalam soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki poin 1 sampai 5. 

Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.


Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar. 

Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah. 

Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit. 

Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143. 

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi. 

Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akibat hal tersebut. 

Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.

Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.

Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.

Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet.  

Cara Pengisian

Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana mengisi formasi jabatan yang kosong apabila tak satupun pelamar CPNS 2018 mampu melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur. 

Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan pengisian formasi jabatan yang kosong akibat peserta gugur semua sudah diatur sejak pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Tapi instansi lain seperti pemerintahan daerah juga memiliki pola berbeda dalam mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal pelamar CPNS 2018.

Di Pemerintahan Daerah, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya. Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.  

Tata cara pengisian formasi jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP). Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut. 

Artinya para pelamar CPNS 2018 yang kini telah dinyatakan gugur di tes SKD tetap memiliki pelung lolos.

Tapi syaratnya mereka harus tetap lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.

Mereka yang gagal dan berpeluang lolos ini bisa terjadi apabila ada formasi lain yang pendidikannya sama, tetapi kuota untuk tes SKBnya tak terpenuhi. 

Nah, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama. 

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal..

Segera Ambil Sikap

Sementara itu Kementerian PAN-RB juga menganggap serius gugur massal pelamar CPNS 2018 di SKD CPNS 2018 yang mayoritas disebabkan soal TKP.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak memberikan informasi terkait hal tersebut mulai dari peserta, walikota, dan orangtua pelamar CPNS 2018. 

"Kami ikuti berita-berita di media sosial, pada intinya dapat kita simpulkan sampai sejauh ini angka kelulusan itu memang relatif rendah," kata Dwi Wahtu Atmaji dalam wawancaranya dengan Berita Satu TV. 

Dwi Wahyu Atmaji mengakui bahwa hingga kini pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta. 

"Dari informasi yang kami himpun dari data yang ada di BKN, kami sedang review. Tapi informasi awal itu banyak yang jatuh di tes karakteristik pribadi. Ini semua sedang kami review dan sebentar lagi akan ada rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap kita menghadapi hasil yang seperti ini," ujar Dwi Wahyu Atmaji.

Maka yang gagal lolos passing grade kalian masih punya harapan. Terulah berharap agar Kementerian PAN-RB membuat keputusan yang terbaik buat kalian yang gagal penuhi passing grade akibat soal TKP.  

Sumber : http://wartakota.tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH, INI SIKAP KEMENTERIAN PAN-RB TERHADAP KASUS GUGUR MASSAL CPNS 2018 AKIBAT SULITNYA TKP SKD CPNS 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel