PEDOMAN TERBARU PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MELIPUTI : TUGAS TAMBAHAN UTAMA DAN TUGAS TAMBAHAN LAIN. BEGINI PENJELASANNYA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PEDOMAN TERBARU PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MELIPUTI : TUGAS TAMBAHAN UTAMA DAN TUGAS TAMBAHAN LAIN. BEGINI PENJELASANNYA...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur masalah pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan masalah tunjangan, dimana jika guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka tunjangan tidak bisa dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.
Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;

Beban Kerja Guru 
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan 

Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Tugas tambahan Utama

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan poin a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus

Tugas tambahan lain

Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas tambahan lain ini dapat dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau bisa juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar karena jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran tunjangan guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas tambahan tersebut ke dinas pendidikan.

Sumber : http://www.bagiguru.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

1 Komentar untuk "PEDOMAN TERBARU PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MELIPUTI : TUGAS TAMBAHAN UTAMA DAN TUGAS TAMBAHAN LAIN. BEGINI PENJELASANNYA"

  1. Apakah bisa berjalan Full day utk pemenuhan beban kerja ?? Lalu bagaimana solusinya ,Mohon pencerahannya.terima kasih

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel